Mengajak seseorang untuk memeluk agama baru, padahal orang itu sudah memiliki agama adalah perbuatan yang melanggar aturan Pemerintah. Hal ini jelas diatur dalam peraturan penyelenggara negara di antaranya melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Dalam Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 tertulis, "Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya."
Sementara itu, Pasal 4 berisi, "Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
(a). Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut."
(b). Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
(c). Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain."
(c). Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain."
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 2 Januari 1979; ditanatangani oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira."
:: Selengkapnya pelajari di sini
Sejak dikeluarkan lebih dari 30 tahun lalu, peraturan ini seyogyanya menjadi salahsatu bagian penting dan menjadi perhatian khusus Pemerintah dalam rangka memelihara dan menegakkan hukum berdasarkan amanat UUD-45, khususnya tentang sila pertama Pancasila.
Tapi bagaimanakah realitanya?
Kita melihat sendiri individu-individu, kelompok-kelompok, bahkan organisasi-organisasi resmi yang mewakili kepentingan Kristen Indonesia jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan ini, bahkan semakin gencar melancarkan program kristenisasi di tengah-tengah komunitas umat Islam!
Hal ni tentu saja mengundang keprihatinan umat Islam, khususnya mereka yang perduli, tidak saja karena baik secara de jure maupun de facto perbuatan tsb sebanarnya patut dianggap sebagai tindakan makar tehadap Pemerintah, tapi karena menyaksikan pula bagaimana aksi-aksi ini seolah-olah mendapat pembiaran dari pihak berwajib.
Kita melihat sendiri individu-individu, kelompok-kelompok, bahkan organisasi-organisasi resmi yang mewakili kepentingan Kristen Indonesia jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan ini, bahkan semakin gencar melancarkan program kristenisasi di tengah-tengah komunitas umat Islam!
Hal ni tentu saja mengundang keprihatinan umat Islam, khususnya mereka yang perduli, tidak saja karena baik secara de jure maupun de facto perbuatan tsb sebanarnya patut dianggap sebagai tindakan makar tehadap Pemerintah, tapi karena menyaksikan pula bagaimana aksi-aksi ini seolah-olah mendapat pembiaran dari pihak berwajib.
Berikut hanya sebagian tinjauan dari para pengamat independen perihal di atas
0 Komentar